- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izi kepada Pemohon (Fera Alwi Bin Alwi Syam) untuk menjatuhkan talak I (satu) raj?iy terhadap Termohon (Lidia Permata Sari binti M. Zen alias Muhammad Zen) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon untuk membayar akibat perceraian kepada Termohon berupa :
Putusan PA DUMAI Nomor 54/Pdt.G/2022/PA.Dum |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2022/PA.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nongliasma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Husnul Yakin, Br Hakim Anggota A. Wafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rohaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1. Biaya nafkah Iddah Termohon sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah 3.2 Mut?ah berupa cincin emas 24 karat seberat 3 gram sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama: 4.1 Nabila Az Zahra Ferlia Binti Fera Alwi, umur 17 Tahun; 4.2 Fajri Julianda Ferli Bin Fera Alwi, umur 13 Tahun Berada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Termohon dengan kewajiban memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya sebagai ayah terhadap anak-anaknya tersebut diatas 5 Menghukum Pemohon untuk membayar biaya nafkah anak-anak Pemohon dengan Termohon tersebut pada poin angka 4.1 dan 4.2 di atas untuk masa yang akan datang sebesar Rp5.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya, dengan cara di transfer melalui rekening anak kandung Pemohon dan Termohon di Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor rekening 1872008023 atas nama Fajri Julianda Ferlidiluar diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan kedua anak tersebut berusia 21 tahun atau menikah; 6. Menetapkan harta bersama berupa : 6.1 Logam mulia, berlian dan emas yang dibeli semasa perkawinan, diberikan untuk Termohon; 6.2 Rumah bersama Pemohon dan Termohon yang terletak di Griya Pulai Sakinah Tahap II Jalan Wan Zen Blok A3 No.05, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, yang di beli secara kredit bulan Oktober 2012 s.d Oktober 2027 melalui Bank Tabungan Negara (BTN) No. Rekening 00039-01-01-011245-8 menjadi milik Termohon dan pelunasan cicilan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggungjawab Termohon ; 6.3 Mobil milik bersama Toyota Agya 1,2 E M/T STD dengan BM 1042 RX tahun pembuatan 2017 atas nama Fera Alwi, diberikan kepada Termohon dan selanjutnya hutang Bank Riau atas nama Termohon sepenuhnya menjadi tanggungjawab Termohon; 6.4. Peralatan pertukangan milik Pemohon, menjadi milik Pemohon; 7. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi/ mentaati kesepakatan damai yang dibuat di depan mediator tanggal 9 Februari 2022 sepenuhnya dan secara sungguh- sungguh; 8. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2022/PA.Dum
Statistik272