- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Iwan Indra Sejati bin Arief Suhendar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Saumia Zaliantina binti Gozali Boesra) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi (Iwan Indra Sejati bin Arief Suhendar) untuk membayar akibat talak kepada Penggugat Rekonvensi (Saumia Zaliantina binti Gozali Boesra) berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana pada diktum angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Azfaraisy Miandra Putra, Laki-laki, Lahir di Jakarta, 12 April 2009 dan Yusuf Aditya Raffan, laki-laki, Lahir di Jakarta, 13 Oktober 2012 dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi, mendidik dan merawatnya serta mencurahkan kasih sayang kepada kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah untuk dua orang anak sebagaimana pada dictum angka 4 sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sertiap bulan diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan dengan penambahan 10 persen setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya mengenai jumlah nafkah anak (hadhanah) ;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA CIBINONG Nomor 7265/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 7265/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Tuti Gantini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Detwati, Br Hakim Anggota Suraji |
Panitera | Panitera Pengganti Retno Sulis Setiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi II. Dalam Rekonvensi III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7265/Pdt.G/2021/PA.Cbn.zip
- Download PDF
- 7265/Pdt.G/2021/PA.Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7265/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik714