- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pembiayaan Al Mudharabah No. 03 yang dibuat oleh Notaris Ahmad Yubaidi, SH, S.Pd.., Notaris di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 10 Juni 2016 dan Addendum Akad Pembiayaan Al-Mudharabah yang dibuat Un-notariil pada tanggal .29 Nopember 2016 adalah sah dan mengikat terhadap para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Penanggungan atau penjaminan Nomor 04 Tanggal 10 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Ahmad Yubaidi S.H, S.Pd di Kota Yogyakarta adalah sah dan mengikat para pihak serta merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad Mudharabah yang dibuat para pihak dan merupakan bentuk jaminan yang sah atas akad pembiayaan al-mudharabah yang dibuat oleh para pihak;
- Menyatakan bahwa Tergugat I selaku pihak Mudharib telah secara sah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa seluruh kewajiban pokok (termasuk tunggakan pokok pembiayaan) Rp418.100.000,00 (empat ratus delapan belas juta seratus ribu rupiah) dan bagi hasil sampai dengan bulan Juni 2021 sebesar Rp 109.275.000,00 (seratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah):
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) selaku penanggung dalam akad pembiayaan al mudharabah untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar sisa pokok pembiayaan Rp418.100.000,00 (empat ratus delapan belas juta seratus ribu rupiah) dan bagi hasil sampai dengan bulan Juni 2021 sebesar Rp 109.275.000,00 (seratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng sebagai bentuk pertanggungjawaban atas wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I apabila Tergugat I tidak melaksanakan putusan kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian yang diderita Penggugat atas pengurusan perkara ini sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp3.575.000,00 (tiga juta lima ratus tujuh puh lima ribu rupiah);
- Tidak menerima dan menolak selebihnya;
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 386/Pdt.G/2021/PA.YK |
|
Nomor | 386/Pdt.G/2021/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ulil Uswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Farchanah Muqoddas, Br Hakim Anggota Dra.hj.husniwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Yusma Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 386/Pdt.G/2021/PA.YK
Statistik33292