- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Amirul Mutaqin Bin Suwardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Rizatul Umami Binti A Djamil) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnya sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa:
- Nafkah selama masa Iddah berupa uang sejumlah Rp.4.500.000.00,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah, berupa uang sebesar Rp.5.000.000.00,- (lima juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh (penguasaan) terhadap kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Nayra Yasmine Shaqueena Mutaqin dan Nazma Shaanum Athaleta Mutaqin kepada Penggugat Rekonvensi dengan memberi hak atau akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut dengan sepengetahuan dan ijin Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Nayra Yasmine Shaqueena Mutaqin kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Nayra Yasmine Shaqueena Mutaqin dan Nazma Shaanum Athaleta Mutaqin melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.500.000.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA REMBANG Nomor 69/Pdt.G/2022/PA.Rbg |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2022/PA.Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Khairul Umam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzakir, I.br Hakim Anggota Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Munawwaroch |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.375.000.00,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pdt.G/2022/PA.Rbg
Statistik101