- Menyatakan terdakwa Safwan Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian;?
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Safwan Bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Helm Merk GIX warna putih bergambar kartun Spongbob Squarepants;
- 1 (satu) buah jaket warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Astrea 800;
- 1 (satu) unit handphone merk Meizu M15 Lite M871H (Ram 4GB/64GB) warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Mitto 220 Big Speaker warna hitam;
- 1 (satu) lembar faktur pesanan dari shopee dengan nomor 210816R7XNM2D7 terhadap pesanan atas 1 (satu) unit handphone merk MEIZU M15 Lite M871H (Ram 4GB/64GB) warna hitam denga harga Rp. 2.850.000,-;
- 1 (satu) lembar faktur pesanan dari shopee dengan nomor 210707PNVSWC1K terhadap pesanan atas 1 (satu) unit handphone merk MITTO 220 Big Speaker warna hitam dengan harga Rp. 220.000,-;
- 1 (satu) buah kotak merk Meizu Lite warna hitam;
- 1 (satu) buah Flash Disk warna putih merk All In One USB 2.0 FDT;
Putusan PN BIREUEN Nomor 19/Pid.B/2022/PN Bir |
|
Nomor | 19/Pid.B/2022/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afan Firdaus, Br Hakim Anggota Dyah Devina Maya Ganindra |
Panitera | Panitera Pengganti Rafita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada Saksi Muzammil Bin Muchtar. Tetap terlampir Dalam Berkas Perkara. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/2022/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/2022/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2022/PN Bir
Statistik6328