- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sita Jaminan tersebut dicabut; ;
- Menetapkan harta benda berupa:
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1180/Baru tanggal 29 Juli 1982, atas nama Abdul Rahman Said, SmH, Surat Ukur Nomor : 6610/1982, tanggal 29 Juli 1982, Luas 650 M2 (meter persegi), serta Bangunan Rumah Semi Permanen (Lantai Semen, berdinding Papan, beratap seng), terletak di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Baru Tolitoli, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dengan batas-batas;
- sebelah utara dengan Jalan Wahid Hasyim;
- sebelah timur dengan tanah/kintal Milik Toko Mas Senang;
- sebelah selatan dengan tanah/kintal Saudara Agus;
- sebelah barat dengan rumah Saudara Udin;
- Satu (1) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 997/Baru, tanggal 12 Juli 1982, atas nama Haji Abdul Madjid Haji Hamid, Surat Ukur Nomor :5761/1982, tanggal 12 Juli 1982, Luas 719 M2 (meter persegi), serta bangunan rumah tua diatasnya (tidak Layak huni), terletak di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas :
- sebelah utara dengan tanah/kintal Ibu Rahmang;
- sebelah timur dengan Masjid Ta?mir;
- sebelah selatan dengan Gudang Pupuk;
- Sebelah Barat dengan Jalan Cokro Aminoto;
- Satu (1) bidang tanah kosong berair dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 457/Baru, tanggal 16 Maret 1982, atas nama Rahmatia (Istri dari Arba Soeardi), Surat Ukur Nomor : 3213/1982, tanggal 17 Maret 1982, Luas 516 M2 (meter persegi), terletak di Jalan Wolter Mongisidi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas :
- sebelah utara dengan anah/kintal Sdr. Kaseng/Diana dan Kadir;
- sebelah timur dengan tanah/kintal Sdr. Abdul Rahman;
- sebelah selatan dengan Jalan Layang ;
- Sebelah barat dengan Jalan Wolter Monginsidi.
- Satu (1) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01166/Baru, tanggal 29 Juli 1982, atas nama SARI ROHANI, Surat Ukur Nomor : 06696/Baru/1982, tanggal 29 Juli 1982, Luas 494 M2 (meter persegi), serta dua (2) bangunan rumah diatasnya, yang satunya rumah tua, terletak di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas :
- sebelah utara dengan Jalan Wahid Hasyim;
- sebelah timur dengan tanah/kintal Sdr. Udin;
- sebelah selatan dengan tanah/kintal Sdr. Ranggoang;
- Sebelah Barat dengan Jalan Cokro Aminoto.
- Satu (1) bidang tanah dengan Sertifikat Tanda Bukti Hak Crediet Verband Nomor : C.269/1982/Baru, tanggal 2 Nopember 1982, atas nama Ambo Are Ali, serta 6 (enam) pohon kelapa diatasnya, terletak di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dengan batas-batas :
- sebelah utara dengan rumah Mahmud Nila;
- sebelah timur dahulu dengan Jalan Cokro Aminoto;
- sebelah selatan dengan Tanah Sdr Kibo (Kwiwo);
- Sebelah barat dengan Tanah milik Abdullah;
- Satu (1) bidang tanah dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPORADIK), Registrasi Nomor : 593/01.46/Pem, tanggal 16 Juni 2020, atas nama Sari Rohani, Luas 719 M2 (meter persegi), serta bangunan rumah Panggung diatasnya, terletak di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas :
- sebelah utara dengan Jalan;
- sebelah timur dengan Lorong;
- sebelah selatan dengan tanah milik Rosida;
- Sebelah barat dengan tanah milik Abdullah/Dollah;
- Satu (1) bidang tanah, Luas 25 X 40 M (1000 meter persegi), serta 6 (enam) pohon kelapa dan pohon Rambutan diatasnya, terletak di Nopi Kelurahan Nalu (Depan SMPN 5 Toltoli), Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas;
- sebelah utara dengan rumah Bapak Arnol;
- sebelah timur dengan tanah/kebun milik Bapak Ahmad;
- sebelah selatan dengan tanah/kebun milik Bapak Herman;
- sebelah barat dengan rumah Saudara Hi. Rusdi;
- Sebidang Tanah diatasnya kurang lebih 200 tanaman pohon Cengkeh, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 398, tanggal 27 Maret 2001, atas nama Suwardi (Swardi F), Surat Ukur Nomor : 23/Baru/200, tanggal 12 Maret 2001, Luas 6831 M2, terletak di Area Kabinuang Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dengan batas-batas :
- sebelah utara dengan kebun sdr Munir;
- sebelah timur dengan Kebun Lamakan;
- sebelah selatan dengan kebun sdr Simon dan kebun sdr Anwar/Sagala;
- Sebelah Barat dengan Kebun sdr Ambo Seha dan Anwar Sagala
- Sebidang tanah yang diatasnya terdapat 80 (delapan puluh) pohon cengkeh dimana diantaranya terdapat 24 (dua puluh empat) pohon cengkeh yang baru ditanam, atas nama Tergugat terletak di area Salu, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas;
- sebelah utara dengan kebun milik Bapak Fatimang;
- sebelah timur dengan kebun milik Bapak Laharis dan Bapak Ambung;
- sebelah selatan dengan kebun milik Bapak Kare dan Bapak Sade;
- sebelah barat dengan Rawa/kebun milik Bapak Ahok (Toko Jakarta);
- Sebidang tanah yang diatasnya terdapat 140 (seratus empat puluh) pohon cengkeh yang masih hidup, atas nama Tergugat terletak di Dusun 3 Desa Pulias, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas;
- sebelah utara dengan Laut;
- sebelah timur dengan kebun milik Bapak Laderi;
- sebelah selatan dengan kebun milik Bapak Nawir;
- sebelah barat dengan kebun milik Bapak Kalsum;
- Sebidang tanah yang diatasnya terdapat 3 (tiga) pohon cengkeh yang masih hidup, atas nama Tergugat terletak di area Teluk Sagu/Tengelanga Desa Pulias, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, yang tidak mempunyai batas sebab kebun tersebut dikelilingi oleh hutan;
- Sebidang tanah yang diatasnya terdapat 39 (tiga puluh sembilan) pohon cengkeh yang masih hidup, atas nama Tergugat terletak di Dusun Siomang, Desa Sambujang, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas;
- sebelah utara dengan kebun milik Bapak Acong (Bapak Hendra);
- sebelah timur dengan kebun milik Bapak Acong (Bapak Hendra);
- sebelah selatan dengan Laut;
- sebelah barat dengan Rawa/kebun milik Bapak Oskar;
- Sebidang tanah yang diatasnya terdapat 155 (seratus lima puluh lima) pohon cengkeh yang masih hidup, atas nama Tergugat terletak di Dusun Buatan, Desa Buga, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas;
- sebelah utara dengan kebun cengkeh milik Hi. Nomba;
- sebelah timur dengan kebun cengkeh milik Bapak Saide Asri dan Bapak Bambang;
- sebelah selatan dengan kebun cengkeh milik Bapak Samsu Alam dan Bapak Husain dan Bapak Bolong;
- sebelah barat dengan Laut/Kebun cengkeh milik Hi. Nomba;
- Sebidang tanah yang diatasnya terdapat 223 (dua ratus dua puluh tiga) pohon cengkeh yang masih hidup, atas nama Tergugat terletak di area Pulau Batu Merah/Muara, Desa Buga, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas;
- sebelah utara dengan Laut;
- sebelah timur dengan kebun cengkeh milik Bapak Rustam dan Bapak dari Ogogasang;
- sebelah selatan dengan kebun cengkeh milik Bapak Amir dan Bapak Masmun;
- sebelah barat dengan Kebun cengkeh milik Bapak Andi Saga;
- Sebidang tanah, dengan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor: 593/01.18/PEM/2009, tanggal 1 Maret 2009 atas nama Abdullah, Luas 150 x 150 m (22500 meter persegi), terletak di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dengan batas-batas:
- sebelah utara dengan tanah/kintal milik Toko Logam Mulia;
- sebelah timur dengan tanah/kintal Sdr Ambo Are;
- sebelah selatan dengan tanah/kintal sdr Djapar Amri;
- Sebelah barat dengan laut;
- Membagi harta bersama tersebut pada poin 3 (tiga) kepada Penggugat dengan Tergugat masing ? masing ( seperdua ) bagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat secara natura atau menjual lelang harta tersebut yang menjadi hak Penggugat diserahkan kepada Penggugat sebagaimana mestinya;
- Tidak menerima, Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA TOLITOLI Nomor 295/Pdt.G/2021/PA.Tli |
|
Nomor | 295/Pdt.G/2021/PA.Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abd. Hamid Sanewing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanda Trisna Putra, I.br Hakim Anggota Syafiil Anam |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Adalah merupakan harta bersama; DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 28.050.000.00- (duapuluh delapan juta lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pdt.G/2021/PA.Tli.zip
- Download PDF
- 295/Pdt.G/2021/PA.Tli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pdt.G/2021/PA.Tli
Statistik9138