Putusan PTA SURABAYA Nomor 52/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, H. M. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1291/Pdt.G/2021/PA.Smp tanggal 16 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awwal 1443 Hijriyah;Dengan mengadili sendiri Dalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) didepan sidang Pengadilan Agama Sumenep;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa;2.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah RP. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3. Menghukum Pemohon/Terbanding/Tergugat Rekonvensi membayar nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana pada point 2.1 dan 2.2 tersebut dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, kecuali isteri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;4. Menyatakan tidak menerima gugatan Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 1.195.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1291/Pdt.G/2021/PA.Smp
Statistik5221