- Menyatakan Terdakwa Endra Ahmad tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? Sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,13 (satu koma tiga belas) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu seluruhnya seberat 63,21 (enam puluh tiga koma dua puluh satu) gram netto;
- 1 (satu) lembar plastik assoy warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih;
- 80 (delapan puluh) lembar plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari alumunium;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor SIM 082288189427 dan IMEI 1 : 358977092040291, IMEI 2 : 358977092140299dst
- Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 222/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwinson Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwansyah, Br Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Rizki Angelia Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 222/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik176