- Menyatakan Terdakwa I Rahmat Saputra Alias Rahmat Bin Zulfikar, Terdakwa II Misran Alias Iwan Bin Jaelani (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rahmat Saputra Alias Rahmat Bin Zulfikar, Terdakwa II Misran Alias Iwan Bin Jaelani (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PELALAWAN Nomor 7/Pid.B/2022/PN Plw |
|
Nomor | 7/Pid.B/2022/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) Gunting Terali/Gunting Besi warna kuning; - 1 (satu) Sekrap/Penyendok Sarang Burung Walet terbuat dari besi stainless warna putih yang dibagian tengahnya terdapat isolasi/lakban warna hitam; - 1 (satu) Sekrap/Penyendok Sarang Burung Walet terbuat dari besi warna coklat yang berlobang di bagian depan; - 2 (dua) pipa besi warna coklat untuk penyambung Sekrap/Penyendok Sarang Burung Walet ukuran Panjang lebih kurang 86 cm; - 3 (tiga) pipa plastik warna kuning untuk penyambung Sekrap/Penyendok Sarang Burung Walet ukuran Panjang lebih kurang 56 cm; - 1 (satu) bilah belati ukuran Panjang lebih kurang 26 cm dengan gagang kayu warna coklat dan sarung penutup terbuat dari karpet warna merah; - 1 (satu) bilah belati ukuran Panjang lebih kurang 38 cm dengan gagang kayu warna coklat terdapat karet warna hitam dan sarung penutup terbuat dari kayu warna coklat; - 4 (empat) gembok besi yang telah dirusak/dipotong bagian lehernya; - 2 (dua) kantong plastik warna merah berisi sarang burung wallet; - 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 06 Januari 2022 atas pembelian sarang burung wallet dengan berat 794 (tujuh ratus Sembilan puluh empat) gram; - Uang sejumlah Rp. 5.248.500,- (lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) hasil penyisihan atas penjualan sarang burung wallet di dalam 2 (dua) kantong plastik warna merah dengan berat 794 (tujuh ratus Sembilan puluh empat) gram; - 1 (satu) kapal pompong/sampan dari bahan kayu dengan ukuran Panjang lebih kurang 8 (delapan) meter dan lebar lebih kurang 2 (dua) meter beserta mesin; Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Hendri Alias Hendri Bin Mustafa B.A., dkk 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2022/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2022/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2022/PN Plw
Statistik5337