- Menyatakan Terdakwa Steven Egen Alias Bahi Anak Dari Tjhang Liong Liong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Steven Egen Alias Bahi Anak Dari Tjhang Liong Liong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening;
- 7 (tujuh) bal plastik strip bening kosong;
- Seperangkat alat hisap/bong;
- 1 (satu) buah beling kaca (pirek);
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru;
- 1 (satu) unit handphone OPPO type A37F warna silver beserta simcard;
- 1 (satu) unit handphone Nokia 105 warna biru beserta simcard;
- 1 (satu) buah gunting warna orange;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok Dunhil warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok kaleng Sampoerna Mild;
- 1 (satu) unit sepeda motor Vega ZR warna merah hitam dengan No. Pol BN 5980 CV;
Putusan PN Koba Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Kba |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahardhi Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik7942