- Menyatakan Terdakwa KHAIRUN Bin (Alm) KHASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KEDUA;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.493.000,- (Empat Ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian :2 lembar Uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- -3 lembar Uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 9 lembar Uang kertas Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 21 lembar Uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 65 lembar Uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 8 lembar Uang kertas Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A7 prime warna emas dengan nomor IMEI 1: 354462085258089 IMEI 2: 354463085258087;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan no kartu 60130130589032225 dengan no rekening 451601019790538 atas nama HENDERAYADI;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 8/Pid.B/2022/PN Kgn |
|
Nomor | 8/Pid.B/2022/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono, Br Hakim Anggota Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Baidhowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2022/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2022/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2022/PN Kgn
Statistik5511