- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Nyak Pon Saidi, SE bin T. Baharuddin) untuk mengikrarkan talak satu raj'i kepada Termohon (Nurul Hayati binti M. Yusuf) di hadapan sidang Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk selama masa iddah dan diserahkan sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan diserahkan sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah masa lampau (madhiyah) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk selama 21 (dua puluh satu) bulan yang telah dilalaikan dan diberikan sesaat sebelum diucapkannya ikrar tlak perkara ini;
- Menetapkan hak pengasuhan (hadhanah) 4 (empat) orang anak yang bernama Teuku Alif Rafa, tempat lahir Lhokseumawe, tanggal 25 September 2011, umur 10 tahun, Cut Alya Latisha, tempat lahir Lhokseumawe, tanggal 17 Agustus 2014, umur 7 tahun, Teuku Arif Arfa, tempat Lahir Lhokseumawe, tanggal 16 Oktober 2016, umur 5 tahun dan Cut Bungsu, tempat lahir Lhokseumawe, tanggal 07 November 2019, umur 2 tahun, di bawah asuhan Penggugat selaku ibunya dengan memberikan hak kepada Tergugat untuk melihat, menyalurkan kasih sayangnya kepada anak yang dalam pemeliharaan Penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah dan biaya hidup 4 (empat) orang anak tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatannya;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 320/Pdt.G/2021/MS.Lsm |
|
Nomor | 320/Pdt.G/2021/MS.Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alwin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amir Khalisbr Hakim Anggota Wafa |
Panitera | Panitera Pengganti Surya Darma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pdt.G/2021/MS.Lsm
Statistik712