- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PA PAINAN Nomor 79/Pdt.G/2022/PA.Pn |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2022/PA.Pn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zakiyah Ulya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifka Zainal, Br Hakim Anggota Deza Emira |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Arif Putra Tama bin Rasman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Wirda Sulastri binti Syawal) di depan sidang Pengadilan Agama Painan; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati kesepakatan perdamaian tanggal 11 Februari 2022 sebagai berikut: 3.1. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan sejumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah); 3.2. Menetapkan anak yang bernama Hibratul Yazid Arda bin Arif Putra Tama, tempat/tanggal lahir Sago/27 Juni 2019 berada di bawah hadhanah Termohon (Wirda Sulastri binti Syawal) dengan tetap memberikan akses kepada Pemohon untuk mengunjungi anak tersebut; 3.3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya selain biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan setiap tahunnya 10 % (sepuluh persen). Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Arif Putra Tama bin Rasman) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Wirda Sulastri binti Syawal) sebelum ikrar talak diucapkan berupa: 2.1. Nafkah madhiyah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.G/2022/PA.Pn
Statistik2110