- Menyatakan Terdakwa HENDRA SASMITA als KANCIL bin SUJONO (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (Tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram (ditemukan di dalam saku jaket Saksi Hendri Dawiyono);
- 1 (satu) buah pipet yang diduga berisi shabu dengan berat 2,58 (dua koma lima puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) unit Sepeda Moro merk Honda Vario No. Pol. P 2032 EK warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru;
- 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna merah;
- 1 (satu) buah sendok shabu.
Putusan PN SITUBONDO Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Sit |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2022/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam Perkara Hendri Dawiyono; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2022/PN Sit
Statistik6718