- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Dedy Tri Hartanto A.Md. bin Nuryadi Widodo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Astuti Winingsih, S.Pd. binti Sarwin) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosari.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Nafkah lampau (madhiyah) selama 30 (tiga puluh) bulan sejumlah Rp 13.500.000,00 (tiga belas juta lma ratus ribu rupiah).
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
- Menetapkan anak bernama Badra Deas Hartanto bin Dedy Tri Hartanto, lahir di Gunungkidul 24 September 2018, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan tetap berkewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Nafkah anak sebagaimana diktum angka 3 di atas minimal sejumlah Rp 700.000,00 tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak perkara ini diputus sampai dengan anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri (telah menikah) dengan kenaikan 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.
Putusan PA WONOSARI Nomor 1357/Pdt.G/2021/PA.Wno |
|
Nomor | 1357/Pdt.G/2021/PA.Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Barwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Hardeos, I.br Hakim Anggota H. Muhammad Novriandi |
Panitera | Panitera Pengganti Puji Setyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1357/Pdt.G/2021/PA.Wno
Statistik10912