- Menyatakan Terdakwa NURBAETY Alias IBU BETY Binti SUKARMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan untuk melakukan membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit komputer merk LG;
- 1 (satu) unit printer merek Canon;
- 1 (satu) unit CPU;
- 3 (tiga) buah koper besar berisi dokumen PMI yang sudah diterbangkan;
- 2 (dua) buah buku catatan sponsor;
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J3 warna gold tahun 2016 dengan No Imei 1: 352707099266649 dan No Imei 2: 352708099266647;
- 1 (satu) buah HP Nokia 105 warna biru dengan No Imei 1: 357684102114188 dan No Imei 2: 357684102164183;
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Grand Duos warna putih dengan No Imei 1: 354326/07/740117/3 dan No Imei 2: 354327/07/740117/1
- 1 (satu) unit HP Oppo A1K warna merah dengan No Imei: 869318045694516 dan No Imei 2: 869318045694508
- 2 (dua) lembar letter of assignment Nomor: 010/FFM/I/2018 dan Nomor: 010/FFM/XI/2019 a.n. NURBAETY;
- 15 (lima belas) lembar print out E-Visa;
- 2 (dua) bendel Formulir pendaftaran / calon tenaga kerja (Recruiting ? Employment Agency);
- 1 (satu) bendel Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. NUR BAROKAH PRATAMA Nomor: AHU-0020907.AH.01.01 tahun 2020, tanggal 18 April 2020 dari KEMKUMHAM;
- 5 (lima) lembar surat Izin Operasional / Komersial;
- 1 (satu) lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 0220007541841 a.n. PT. NUR BAROKAH PRATAMA;
- 1 (satu) lembar Lampiran Surat Izin Usaha Yang Belum Memenuhi Komitmen/Tidak Efektif a.n. PT. NUR BAROKAH PRATAMA;
- 1 (satu) bendel Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. NUR BAROKAH PRATAMA tanggal 27 Maret 2020 Nomor: 19;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Bank Mandiri Nomor: R06.Br.Cra/211/2020, tanggal 22 Juni 2020 a.n. PT NUR BAROKAH PRATAMA;
- 15 (lima belas) buah buku paspor a.n. RUMINI No paspor: B 2052226, a.n. MIMIN Binti KANDI ATMA No paspor: B7784817, a.n. RUKOYAH No Paspor: C7807697, a.n. NURYAYAH No paspor: AU532176, a.n. JUNATI ABDUSALAM No paspor: C2614208, a.n. NUNUNG Binti WARMA PARTA No paspor: C1378835, a.n. TARIAH Binti WASTA WARTA No paspor: C2234486, a.n. RASWITA Binti KUSNARI WAHID No paspor C0423905, a.n. RUPINI No paspor: C7808625, a.n. MARTA Binti ELIAS USI No paspor: AT958030, a.n. NURYATI Binti TARKIM SURYANI No paspor: B 1408834, a.n. NURBAETY No paspor: C3648372, a.n ILA SAIRAH Binti SAMIN SAHID No paspor: AT 271327, a.n. SAYEM Binti SAMSUDIN SAYAT No paspor AL 168539, dan a.n. UDIN TAKHUDIN No paspor: C3650169;
- Buku catatan PMI;
- 1 (satu) bendel foto copy catatan nama ? nama PMI yang dalam proses;
- 75 (tujuh puluh lima) buah KTP;
- 1 (satu) buah kartu NPWP a.n. PT. NUR BAROKAH PRATAMA Nomor : 94.794.385.8-455.000;
- 1 (satu) buah kartu Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri a.n. 99206130104820001 a.n. CASIDI;
- 2 (dua) buah kartu ROC (Taiwan) Resident Cerificate a.n. CASIDI dan ROHAYANI;
- 2 (dua) buah kartu National Helath Insurance Nomor: MD00326746 dan Nomor: ND01378692;
- 2 (dua) buah buku tabungan Bank Mandiri a.n. PT NUR BAROKAH PRATAMA Nomor: TBMAA 6600962 dan a.n. NURBAETY Nomor: AE 9476105;
- 2 (dua) buah buku tabungan Tahapan BCA a.n. NURBAETY Nomor: 3535115 dan Nomor: 6873792;
- 3 (tiga) buah stempel PT. NUR BAROKAH PRATAMA ukuran kecil, sedang dan besar;
- 5 (lima) lembar print out bukti transfer kepada para sponso;
- 13 (tiga belas) lembar surat pernyataan izin suami / istri dari CPMI;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 338/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 338/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang Pidana Khusus |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Panitera Pengganti Widiawaty Hotnaita S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Erawati dan Terdakwa Nuryi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 338/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 338/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 338/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik296143