- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Fachrizal Setiawan bin Umbriyanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Neva Anjelina binti Sukimin) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Menetapkan anak yang bernama Adiba Putri Alina binti Fachrizal Setiawan, lahir di Surabaya pada tanggal 16 Maret 2020, berada dalam hadlanah Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya hadlanah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, di luar biaya kesehatan dan pendidikan, dengan fluktuasi kenaikan 10 % setiap tahun dari pokok nafkah, sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun);
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi diktum nomor 2 dan diktum nomor 4 untuk bulan pertama, sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.845.000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 5936/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 5936/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tamat Zaifudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Musabbihah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Chulailah |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1. Mut?ah sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); 3.2. Nafkah Iddah sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3.3. Nafkah madliyah sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah); Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5936/Pdt.G/2021/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 5936/Pdt.G/2021/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5936/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik223