- Menyatakan Terdakwa Erwin Tua Parsaoran Samosir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak Margarin Forvita warna Hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar berisi sabu, 1 (satu) buah mancis lengkap dengan jarum sumbu;
- 1 (satu) bungkus sabun Lifebuoy yang didalamnya tersimpan 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang berisi 8 (delapan) paket sabu, dan 1 (satu) plastik klip tembus pandang yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu yang keseluruhannya seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram Netto;
- 10 (sepuluh) plastik klip tembus pandang kosong;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia;
- 1 (stau) unit Handphone merek Samsung;
- 1 (satu) unit Handpone merek Infinix;
- 1 (satu) unit hanphone Realme warna Biru nomor simcard 0895414522604 dengan IMEI : 864738054943519 dan IMEI2 : 864738054943501;
- 1 (satu) buah dompet warna Hitam berisi uang sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 396/Pid.Sus/2021/PN Pms |
|
Nomor | 396/Pid.Sus/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal Hady |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar, Mhbr Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Uho Krisman Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pid.Sus/2021/PN Pms
Statistik1015