- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan almarhum H. Ali Syahbana bin H. Basuni sebagai Pewaris;
- Menetapkan almarhum Mohammad Amiwan Adhiguna bin H. Ali Syahbana sebagai Pewaris;
- Menetapkan almarhumah M. Adhi Bahariansyah alias Mohammad Adhi Bahariansyah bin H. Ali Syahbana sebagai Pewaris;
- Menetapkan nama-nama berikut sebagai Ahli Waris dari H. Ali Syahbana bin H. Basuni, yaitu:
- Hj. Rusdiana binti Sabran (Isteri Pewaris);
- Mohammad Amiwan Adhiguna bin H. Ali Syahbana (Anak laki-laki kandung Pewaris);
- M. Adhi Bahariansyah alias Mohammad Adhi Bahariansyah (Anak laki-laki kandung Pewaris);
- M. Faizin Fajar Shadiq, SE alias Mohammad Faizin Fajar Shadiq bin H. Ali Syahbana (Anak laki-laki kandung Pewaris);
- Menetapkan nama-nama berikut sebagai ahli waris dari Mohammad Amiwan Adhiguna bin H. Ali Syahbana (Anak laki-laki kandung Pewaris), yaitu:
- Hj. Rusdiana binti Sabran (Ibu kandung);
- Siti Maimunah binti Baharuddin Zaenal (Isteri);
- Reinita Gustiandini binti Mohammad Amiwan Adhiguna (Anak perempuan kandung);
- Muhammad Adhani Adhitaqwan bin Mohammad Amiwan Adhiguna (Anak laki-laki kandung);
- Muhammad Deny Marwan bin Mohammad Amiwan Adhiguna (Anak laki-laki kandung);
- Menetapkan nama-nama berikut sebagai ahli waris dari M. Adhi Bahariansyah alias Mohammad Adhi Bahariansyah (Anak laki-laki kandung Pewaris), yaitu:
- Hj. Rusdiana binti Sabran (Ibu kandung);
- Hasyifa Nurdila binti M. Adhi Bahariansyah (Anak perempuan kandung);
- Hasyalma Fitriyana binti M. Adhi Bahariansyah (Anak perempuan kandung);
- Ahmad Algi Alfarizi bin M. Adhi Bahariansyah (Anak laki-laki kandung);
- Hanasya Latahzan binti M. Adhi Bahariansyah (Anak perempuan kandung);
- Menetapkan harta berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Nugraha No. 01, RT.013, RW.004, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, dengan ukuran luas tanah 1.278 meter persegi, dengan Surat Ukur Nomor 1389/LUB/2017, tanggal 27 Februari 2017, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6079 atas nama Hajjah Rusdiana, Mohammad Amiwan Adhiguna, Mohammad Adhi Bahariansyah dan Mohammad Faizin Fajar Shadiq, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Muhran Tarmidi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan M. 1901;
- Sebelah Barat berbatasan dengan M. Ramli;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah, yang terletak di Kelurahan Telaga Biru dengan ukuran luas tanah 218 meter persegi, dengan Gambar Situasi Nomor : 742/1981, tanggal 10 Juni 1981, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 383 atas nama Ali Sjachbana bin Haji Basuni, yang diterbitkan pada tanggal 28 Mei 1988, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan H. Saberi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Halik;
- Sebelah Timur berbatasan dengan M. Yusran;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;
- Menentukan hak/bagian separo (1/2) dari harta warisan kepada Penggugat I (Hj. Rusdiana binti Sabran) sebagai bagian harta bersama sebelum harta warisan H. Ali Syahbana bin H. Basuni dibagi kepada para ahli warisnya;
- Menentukan hak/bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Mohammad Amiwan Adhiguna bin H. Ali Syahbana (Anak laki-laki kandung Pewaris);
- Menentukan hak/bagian masing-masing ahli waris dari M. Adhi Bahariansyah alias Mohammad Adhi Bahariansyah (Anak laki-laki kandung Pewaris);
- Memberikan kewenangan kepada Para Penggugat untuk menandatangani segala surat-surat baik berupa akta notaris maupun akta dibawah tangan, kwitansi pembayaran dan perjanjian-perjanjian terkait peralihan objek-objek warisan dari Pewaris H. Ali Syahbana bin H. Basuni yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Banjarbaru dalam putusan a quo kepada pihak pembeli/pihak ketiga tanpa mengurangi hak bagian warisan dari Tergugat sebagai salah seorang ahli waris yang telah ditetapkan;
- Menyatakan sah secara hukum segala perbuatan hukum Para Penggugat terkait dengan adanya proses peralihan hak atas objek-objek warisan dari Pewaris H. Ali Syahbana bin H. Basuni yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Banjarbaru dalam putusan a quo walaupun tanpa adanya tandatangan dari Tergugat dan tanpa hadirnya Tergugat di depan notaris karena Para Penggugat tidak akan menghilangkan/mengurangi hak bagian warisnya sebagai salah seorang ahli waris yang telah ditetapkan;
- Membebankan Para Penggugat untuk membayar biaya Sejumlah Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANJARBARU Nomor 150/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketuad. Habiburrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Rasyidi Halim, M.hbr Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Anidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat I (Hj. Rusdiana binti Sabran) dengan almarhum H. Ali Syahbana bin H. Basuni, dan separo (1/2) dari harta tersebut sebagai harta warisan/harta peninggalan dari almarhum H. Ali Syahbana bin H. Basuni selaku Pewaris; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2022/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2022/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2022/PA.Bjb
Statistik254264