- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan menurut tata cara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 27 Juni 2004 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 217/BGL/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh atas anak-anak yang bernama :
- PUTU DENI ADA SAPUTRA, Laki-laki, lahir di Bangli pada tanggal 13 Desember 2006;
- MADE DARA KIRANI, Perempuan, lahir di Bangli pada tanggal 16 Desember 2014;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengirimkan sehelai salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangli yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh ) hari terhitung sejak Putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register untuk itu sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Bli |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Diberikan kepada Tergugat selaku ayahnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Bli
Statistik6010