- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum pekawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Agama Hindu pada tanggal 6 Januari 2014, dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Ida Pedanda Istri Oka Tamu, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5106-KW-10042014-0012 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang kuasa asuh atas anak sah Penggugat dan Tergugat yang bernama I DEWA GDE SASKARA WIRA HARI SUDHANA, lahir di Denpasar pada tanggal 20 April 2014 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LU-20062014-0043 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 20 Juni 2014, dengan ketentuan pemberian kuasa asuh tersebut dilakukan dengan kewajiban untuk tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku ibu untuk memberikan kasih sayang kepada anak tersebut;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Bli |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2022/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Putu Cahya Trisyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2022/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2022/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2022/PN Bli
Statistik508