- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat di Bali dan Agama Hindu, pada tanggal 24 April 2018, yang dipuput oleh Jro Mangku Mirta, perkawinan tersebut dilangsungkan di rumah Penggugat yang beralamat di Banjar Sideparna, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, dimana Penggugat berkedudukan sebagai purusa dan Tergugat berkedudukan sebagai predana sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5106-KW-03082018-0004 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli tanggal 3 Agustus 2018 adalah sah dan putus karena perceraian;
- Memerintahkan para Pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANGLI Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Bli |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Putu Cahya Trisyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2022/PN Bli
Statistik513