- Menyatakan Terdakwa I Komang Budiana Als Buntilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pencurian ? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda, Type C 86, Jenis Spd. Motor, Model Sepeda Motor, Tahun 1986, Noka GC02519590, Nosin GCE1019926, Warna Hitam Dengan Nomor Polisi : DK 6417 DI, Namun Menggunakan Nomor Polisi : Dk 3306 Kl, Beserta Kunci Kontak;
- 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda, Type C 86, Jenis Spd. Motor, Model Sepeda Motor, Tahun 1986, Noka GC02519590, Nosin GCE1019926, Warna Hitam Dengan Nomor Polisi : DK 6417 DI Nama Pemilik I Wayan Suci Alamat Lk. Seminyak, Kec. Kuta, Badung;
- 1 (Satu) buah tas warna ungu;
- Uang Tunai Sebesar Rp107.000,00 (seratus tujuh ribu rupiah);
- 1 (Satu) buah celana panjang warna biru;
- 1 (Satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam dengan gambar berwarna putih;
- 1 (Satu) buah helm warna hitam dengan berisi tulisan dag;
- 1 (Satu) buah tas warna hitam;
Putusan PN BANGLI Nomor 2/Pid.B/2022/PN Bli |
|
Nomor | 2/Pid.B/2022/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: Bendesa Nyoman Cintia Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada I KETUT SARU; Dikembalikan kepada NI NYOMAN SERIMPEN; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2022/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2022/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2022/PN Bli
Statistik7124