- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pekawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Agama Hindu pada tanggal 31 Desember 2007, dilaksanakan di rumah Penggugat yang beralamat di Banjar Dausa, Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dimana Penggugat berkedudukan sebagai Purusa dan Tergugat sebagai Predana sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5106-KW-09062016-0012 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang kuasa asuh atas anak-anak sah Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- NI LUH ERNAWATI, Lahir di Dausa pada tanggal 01 Januari 2008, sesuai akta Kelahiran Nomor; 5106-LT-09062016-0031, tertanggal 15 Juni 2016;
- I KOMANG AGUS ARTA WIGUNA, Lahir di Dausa, pada tanggal 26 Juni 2010, sesuai akta kelahiran Nomor; 5106-LT-09062016-0036, tertanggal 09 Juni 2016;
- I KETUT ADI PUTRA ADNYANA, Lahir di Bangli pada tanggal 02 Januari 2013, sesuai akta kelahiran Nomor; 5106-LT-09062016-0037, tertanggal 09 Juni 2016;
Putusan PN BANGLI Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Bli |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bendesa Nyoman Cintia Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dengan ketentuan pemberian kuasa asuh tersebut dilakukan dengan kewajiban untuk tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku ibu untuk memberikan kasih sayang kepada anak tersebut; 5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2022/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2022/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Bli
Statistik11068