Putusan PN BANGLI Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Bli |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2022/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Kristanto Utoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a. Raka Heryawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan Tanggal 15 Juli 2020 secara Agama Hindu di Bangli, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5106-KW-12012021-0003 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tertanggal 5 Januari 2022, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan bahwa hak asuh terhadap anak yang bernama I Putu Supardi Lahir di Gianyar, Tanggal 8 Maret 2021, Jenis Kelamin Laki-laki, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-02092021-0003 Tanggal 6 September 2021, diberikan kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya, tanpa membatasi Penggugat sebagai ibu kandungnya untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut; 5. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu, dan untuk diterbitkan Kutipan Akta Perceraian; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2022/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2022/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2022/PN Bli
Statistik6619