- Menyatakan Terdakwa REINALDY MAURITS MAMANGKEY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkankan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone dengan Merk VIVO Y12S warna Hitam dengan nomor sim IM3 085738091496.
Putusan PN DENPASAR Nomor 1221/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1221/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Gede Widnyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) buah kotak Handphone warna putih dengan Merk Iphone yang di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket serbuk kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu dengan rincian sebagai berikut : 0,16 Gram Netto (KODE A) ; 0,16 Gram Netto (KODE B) ; 0,18 Gram Netto (KODE C); 0,23 Gram Netto (KODE D); 0 0,17 Gram Netto (KODE E) ; 0,18 Gram Netto (KODE F) ; 0,14 Gram Netto (KODE G); 0,13 Gram Netto (KODE H) ; 0,18 Gram Netto (KODE I); 0,16 Gram Netto (KODE J); 0,14 Gram Netto (KODE K); 0 0,17 Gram Netto (KODE L); 0,11 Gram Netto (KODE M) ; 0,13 Gram Netto (KODE N) ; 0,19 Gram Netto (KODE O) ; 0,12 Gram Netto (KODE P) ; 0,09 Gram Netto (KODE Q), Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1221/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1221/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1221/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4623