- Menyatakan Terdakwa I GEDE ARY PRADNYANA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi Kristal bening mengandung narkotika di dalam potongan pipet bening di lakban warna hijau:
- 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi Kristal bening mengandung narkotika di dalam potongan pipet bening di lakban warna Kuning :
- 1 (satu) lembar tisu putih.
- 1 (satu) masker warna biru.
- 1 (satu) potongan Lakban coklat.
- 1 (satu) masker warna hitam.
- 1 (satu) kantong plastik hitam.
- 1 (satu) bekas pembungkus Chitato.
- 1 (satu) buah HP Redmi Warna Biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4061 KAF.
Putusan PN DENPASAR Nomor 1224/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1224/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Madam Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,14 gram. ( Kode A1 ). 2. berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,14 gram. ( Kode A2 ). 3. berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,14 gram. ( Kode A3 ). 4. berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,14 gram. ( Kode A4 ). 5. berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,14 gram. ( Kode A5 ). 6. berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,14 gram. ( Kode A6 ). 7. berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,14 gram. ( Kode A7 ). 8. berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,14 gram. ( Kode A8 ). 9. berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,14 gram. ( Kode A9 ). 1. berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,14 gram. ( Kode B1 ). 2. berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,14 gram. ( Kode B2 ). 3. berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,14 gram. ( Kode B3 ). sehingga berat bersih Kristal bening mengandung narkotika keseluruhan 1,68 gram. Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yaitu saksi Ni Luh Sri Septiani; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1224/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1224/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1224/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4115