- Menyatakan Terdakwa Sumarno Bin Alm Suherman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB KBM Truck Merk Isuzu, Nopol. H-1425-VE, Nosin. B0499419, Noka. MHCNKRT71HDJ049419 warna putih kombinasi, An. IMAM SANTOSO;
- 1 (satu) lembar STNK KBM Truck Merk Isuzu, Nopol. H-1425-VE, Nosin. B0499419, Noka. MHCNKRT71HDJ049419 warna putih kombinasi, An. IMAM SANTOSO;
- 1 (satu) unit KBM Truck Merk Isuzu, Nopol. H-1425-VE, Nosin. B0499419, Noka. MHCNKRT71HDJ049419 warna putih kombinasi, An. IMAM SANTOSO;
- 1 (satu) buah kunci kontak KBM Truck Merk Isuzu, Nopol. H-1425-VE, Nosin. B0499419, Noka. MHCNKRT71HDJ049419 warna putih kombinasi, An. IMAM SANTOSO;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J5 warna putih no imei 1 : 353552080402585/01, no imei 2 : 353553080402580/01;
- 1 (satu) buah simcard Smartfren no. 0888-6614-220;
Putusan PN DEMAK Nomor 5/Pid.B/2022/PN Dmk |
|
Nomor | 5/Pid.B/2022/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Obaja David J.h Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Misna Febriny, Mhbr Hakim Anggota Dian Arimbi |
Panitera | Panitera Pengganti Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Imam Santoso Bin Suparmo; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 822 K/Pid/2022
Pertama : 5/Pid.B/2022/PN Dmk
Statistik9416