- Menyatakan Terdakwa Alipir Bin Jon Martin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) batang kaca pirek yang di dalamnya terdapat kristl putih narkotika jenis sabu;
- 3 (tiga) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik warna bening;
- 1 (satu) buah dompet warna kombinasi coklat dan merah muda;
- 2 (dua) lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai;
- 6 (enam) buah korek api gas;
- 18 (delapan belas) batang batang pipet plastik;
- 2 (dua) batang cotton buds;
- 1 (satu) batang jarum bakar;
- 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok;
- 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk Evercoss warna putih;
- 1 (satu) unit hp merk Andromax warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk Samsung warna putih;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 239/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Ismail Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Noor Yustisiananda, Br Hakim Anggota Echo Wardoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Chandra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 239/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik7821