- Menyatakan Terdakwa Andrean Als Andre Als Ebet Nego Gultom Bin Hasanudin (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Note 20 , warna mystic green, No imei 136214460 26 06 95 No. Imie 356287460260691;
- 1 (satu) buah kotak handphone Note 20 , warna mystic green, No imei 136214460 26 06 95 No. Imie 356287460260691;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung merk Samsung Galaxy J7 warna white/ putih No. imei 135846071138580;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung merk Samsung Galaxy J7 warna white/ putih No. imei 135846071138580;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Blade warna abu-abu gelap tanpa no Pol;
- 1 (satu) buah obeng minus (-) dengan gagang warna merah terbuat dari plastic bening panjang 20 cm;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 ( dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 859/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 859/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ade Muamar Alius; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 859/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 859/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 859/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik5017