- Menyatakan Terdakwa I Herman Pelani alias Atan Bin M. Nur Jagau dan Terdakwa II Lissha Theriesna Witha alias Lisa Binti Ardi Saputra masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah rantang steinliss yang berisikan 10 (sepuluh) paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pelastik putih bening klep merah;
- 1 (satu) paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep merah,
- 1 (satu) ikat plastik putih bening klep merah;
- 1 (satu) buah sendok alumanium di belakang rumah TERDAKWA I;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna Biru motif batik dengan nomor simcard 085218368990 dan;
- 1 (satu) lembar bukti transfer BRI dari HERMAN PELANI ke ALPIN ANGGARA
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Tbh |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2022/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara, Br Hakim Anggota Jonta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Sultan Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Tbh.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2022/PN Tbh
Statistik5518