- Menyatakan terdakwa I SAHRANI bin HARUN, terdakwa II SUPRIYADI bin SAHRIN, terdakwa III JAINAL ARIFIN bin SAMIDIN, dan terdakwa IV ARIF RAHMAN bin SANUSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil jenis Pick Up merk Suzuki Carry warna Hitam tanpa plat nomor bertuliskan huruf Arab warna Merah di kaca depan;
- 1 (satu) unit Mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi T120S warna Hitam tanpa plat nomor;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nomor : 0046647 atas nama OPENDI;
- 1 (satu) unit Mobil jenis Pick Up merk Daihatsu Gran Max warna Hitam tanpa plat nomor.;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nomor : 12505052 atas nama ROSIDI;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 18/Pid.B/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 18/Pid.B/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Apriadi, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. 65 (enam puluh lima) janjang buah kelapa sawit.; 7. 51 (lima puluh satu) janjang buah kelapa sawit; 8. 50 (lima puluh) janjang buah kelapa sawit.; Dikembalikan kepada pemiliknya PT.GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) melalui TRIA KSATRIAMANSYAH bin KOSSAM; 9. 1 (satu) buah Tojok dan 2 (dua) buah Egrek; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2022/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2022/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2022/PN Pbu
Statistik4310