- Menyatakan Terdakwa YOGA YOPIAN BIN DADAN HAERUMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam pada Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Serbuk Kristal Diduga Shabu;
- 10 (sepuluh) Bungkus Serbuk Kristal Diduga Shabu;
- 10 (sepuluh) Buah Potongan Sedotan;
- 1 (satu) Unit Timbangan Digital;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Joy Warna Hitam;
- 1 (satu) Bungkus Rokok Gudang Garam Signature;
- 1 (satu) Bungkus Rokok Marlboro Black;
- 8 (delapan) Bungkus Plastik Klip Berisi Serbuk Kristal Diduga Shabu;
- 8 (delapan) Buah Potongan Sedotan;
- 8 (delapan) Buah Potongan Genteng;
Putusan PN SUBANG Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN SNG |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2022/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erslan Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Br Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayani Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2022/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2022/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2022/PN SNG
Statistik5422