- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat untuk dan atas nama:
- Tergugat I dengan nomor : 425/12.02.14/2006/SKT/X/2019;
- Tergugat II dengan nomor : 432/12.02.14/2006/SKT/X/2019;
- Tergugat III dengan nomor : 431/12.02.14/2006/SKT/X/2019;
- Menyatakan tanah yang berada pada satu hamparan dengan sebutan nama Jl. Batu Bolon, Saba Jambu, Urung, Aekbatu yang dulunya direboisasi oleh pemerintah cq. Dinas Kehutanan pada tahun 1975-1976 dimana pada tahun 2019 telah Kembali kepada ahli waris Op. Luminang Pasaribu/Parlombu dengan luas 295,6 hektar bertempat di Dusun Sirpang, Desa Simpang Bolon, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas-batas:
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.430.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN TARUTUNG Nomor 77/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Cory Fondrara Dodo Laia, Br Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Tidak berlaku dan tidak sah serta batal menurut hukum; Batas sebelah timur : Perladangan masyarakat, Aek Salak; Batas sebelah barat : Tanah wilayah transmigrasi; Batas sebelah selatan : Jalan menuju Dusun Batu Nabolon; Batas sebelah utara : Aek Singgolom, Aek Tangga; Adalah milik seluruh ahli waris almarhum Op. Luminang Pasaribu/Parlombu tidak merupakan milik pribadi ataupun perorangan sebelum adanya kesepakatan pembagian tanah dengan cara musyawarah mufakat oleh seluruh ahli waris almarhum Op. Luminang Pasaribu/Parlombu untuk menjadi milik pribadi masing-masing; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik970