- Menyatakan Terdakwa Zulkifli Sinurat, SM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan telah diterima dari Syafrudin Haryanto Sinurat uang sejumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran setoran diambil uang PAD bulan Nopember- Desember 2019 tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan telah diterima dari Syafrudin Haryanto Sinurat uang sejumlah 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran setoran diambil uang PAD bulan Januari 2020 tanggal 08 Februari 2020;
- 1 (satu) buah celana panjang warna biru tua;
- 1 (satu) buah baju kemeja panjang warna biru tua;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Slmpedes an. Zulkifli Smurat dengan No. Rekening 5284-01-072095-53-5;
- 1 (satu) eksemplar rekening koran Bank BRI Simpedes Umum an. Zulkifli Sinurat dengan nomor rekening 528401012095535 unit kerja Unit Bandar Pasir Mandoge Kisaran;
- 1 (satu) buah stempel BPD Desa BP Mandoge Kec. BP Mandoge Kabupaten Asahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 1114/Pid.B/2021/PN Kis |
|
Nomor | 1114/Pid.B/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Angkat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Ustaz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada pihak BPD Desa BP Mandoge; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1114/Pid.B/2021/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 1114/Pid.B/2021/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1114/Pid.B/2021/PN Kis
Statistik6722