- Menyatakan terdakwaRAFLY MUFTI bin DENI ROSADIterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahundan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanterdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket JNE dengan No. Resi 020050075296821 yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna merah muda didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar didalamnya terdapat 1 (satu) buah celana jeans didalamnya didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan vans yang berisikan bahan/daun narkotika gol I jenis tembakau gorilla, denganberatNetto akhir 9, 8150 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi RedmiNote9, Warna Hitam;
Putusan PN SERANG Nomor 1101/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 1101/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dessy Darmayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hery Cahyono, Br Hakim Anggota Popop Rizanta T |
Panitera | Panitera Pengganti Eleine Febriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untukNegara; 6. Membebaniterdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1101/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1101/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1101/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik3321