- Menyatakan Terdakwa I SAID ACHMAD ISHAQ Bin SAID ABDULLAH dan Terdakwa II RADIANSYAH Bin ISMAIL MARZUKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menjual Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening yang berisi butiran kristal warna bening narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor/Bruto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian 1 (satu) pembungkus kecil seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram sehingga berat bersih/netto adalah 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal wana bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat berseih keseluruhan 0,07 (nol koma tujuh) gram, kemudian seluruhnya habis disisihkan untuk dikirim ke Laboratorium menurut penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Nomor : B-381/O.2.11/Enz.1/11/2021;
- 2 (dua) pak plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah botol berisi urine milik saudara SAID ACHMAD ISHAQ Bin SAID ABDULLAH;
- 1 (satu) pak plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah botol berisi urine milik sdr. RADIANSYAH Bin ISMAIL MARZUKI;
- 1 (satu) buah Handphone merk REALME warna hitam dengan nomor sim card 081256900361;
Putusan PN SAMPIT Nomor 30/Pid.Sus/2022/PN Spt |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2022/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Gustia Ningsih, A. Md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2022/PN Spt
Statistik200