- Menyatakan Terdakwa Ari Wibowo Alias Ari Bin Awung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 75 (tujuh puluh lima) janjang buah sawit;
- 2 (dua) buah Dodos terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu;
- 2 (dua) buah Tojok terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah Tas ransel warna Hitam Merk PALO ALTO;
- 1 (satu) buah tas selempang warna Coklat Moca Merk PISHOP;
- 1 (satu) Dompet warna Coklat Merk BALLY;
- 1 (satu) Tas selempang warna Abu-abu Merk REBAUND;
- 1 (satu) Dompet warna Hitam Merk LEVIS;
- KTP atas nama EKO CAHYADI;
- KTP atas nama BUSTAN;
- 1 (satu) buah HP Merk REALMI warna Biru Tua;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul GT dengan Nomor Polisi KH 5968 LG;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi KH 5968 LG;
Putusan PN SAMPIT Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Spt |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2022/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT.KIU (Katingan Indah Utama) Makin Grup; Terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2022/PN Spt
Statistik489