- Menolak permohonan provisi dari Penggugat;
- Menolak eksepsi dari Tergugat II seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa dengan alas hak Surat Keterangan Pengakuan Tanah Atas Nama HIDEN, yang telah diketahui Kepala Desa Tanah Putih Nomor: 41/SKPT/III/TP-1994, tanggal 28 April 1994;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah Penggugat;
- Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk taat tunduk pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah Rp6.654.000,00 (enam juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Spt |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doni Prianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rasyid, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 301 K/Pdt/2023
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Spt
Banding : 35/PDT/2022/PT PLK
Statistik22573