- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan tanggal 19 Juli 2008 menurut tata cara Agama Kristen Protestan yang dilakukan dihadapan Pendeta di Gereja ?PANDUHOP? Majelis Jemaat GKE Mantangai, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas sesuai Kartu Tanda Nikah (KTN) Nomor : 049/MJGKE/MTG/KTN/07/2008 Tanggal 19 Juli 2008, dan sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 474.2/103/DKCS-Kps/08 tertanggal 22 September 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama ALVINO NATHANAEL, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir pada tanggal 23 Desember 2009 dan ASKA OLGIANO, Jenis Kelamin Laki ? laki, lahir pada tanggal 6 Juni 2017 diberikan kepada Penggugat;
- Menetapkan secara hukum Tergugat wajib memberikan biaya nafkah setiap bulan untuk kedua anaknya yang bernama ALVINO NATHANAEL dan ASKA OLGIANO sesuai dengan kemampuan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan turunan resmi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas tempat dimana perceraian antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam buku Register Perceraian yang sedang berjalan guna selanjutnya diterbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan salinan putusan ini kepada instansi pelaksana pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menerbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 880.000,00 (Delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Klk |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putri Nugraheni Septyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Klk
Statistik827