- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi Izin kepada Pemohon Konvensi (Marwanto bin Sugiyono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Hera Molyasari binti Heri Rusto Susanto) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai Pemegang hak Asuh terhadap dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekovensi yang bernama Aiko Farel Alvaro bin Marwanto, laki-laki, lahir di Klaten pada tanggal 16 Februari 2012 dan Davino Sidiq Hermawan bin Marwanto, laki-laki, lahir di Klaten pada tanggal 02 Mei 2016 dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk berkunjung, memberikan kasih sayang kepada anaknya tersebut sepanjang tidak merugikan kepentingan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- mut?ah berupa uang sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Nafkah untuk dua orang anak kandung Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah dan nafkah anak sebagaimana tersebut pada dictum angka 3 (tiga) di dalam Rekonpensi di atas secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PA KLATEN Nomor 1715/Pdt.G/2021/PA.Klt |
|
Nomor | 1715/Pdt.G/2021/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuah. Tubagus Masrur |
Hakim Anggota | Hakim Anggotanurman Syarif, I.br Hakim Anggotafahmi Hamzah Rifai |
Panitera | Panitera Pengganti: Isti Wajinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1715/Pdt.G/2021/PA.Klt
Statistik403