Putusan PTTUN MEDAN Nomor 183/B/2018/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 183/B/2018/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Brundang Saefudin, Achmad Romli |
Panitera | Anggoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT / PEMBANDING; ----------------------------------------------------------------------------------------- MENGHUKUM TERGUGAT / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 250.000.- ( DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); ----------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding; ----------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 250.000.- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ); ----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 183/B/2018/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 183/B/2018/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/G/2018/PTUN.BNA
Kasasi : 164 K/TUN/2019
Banding : 183/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik12346