- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG NOMOR 5/PDT.G/2021/PN PLJ TANGGAL 6 DESEMBER 2021;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN SAH JUAL BELI TANGGAL 24 AGUSTUS TANUN 2010YANG DILAKUKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT 1 ATAS 2 (DUA) BIDANG TANAH OBJEK PERKARA YANG TERMASUK KEDALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO 461, LUAS 60.270 M2SURAT UKUR TGL 2 NOVEMBER 2004 ATAS NAMA JONDRI ADIKSONDI JORONG TALAGO PERMAIDAN DI JORONG SUNGAI BAYE,NAGARI SUNGAI RUMBAI, KECAMATAN SUNGAI RUMBAI, KABUPATEN DHARMASRAYA, PROVINSI SUMATERA BARAT;
- MENYATAKAN SAH OBJEK JUAL BELI ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT 1ADALAH BAGIAN DARI SERTIFIKAT INDUK YAITU SERTIFIKAT HAK MILIK NO 461, LUAS 60.270 M2S URAT UKUR TGL 2 NOVEMBER 2004 ATAS NAMA JONDRI ADIKSONDI JORONG TALAGO PERMAI DAN DI JORONG SUNGAI BAYE,NAGARI SUNGAI RUMBAI, KECAMATAN SUNGAI RUMBAI, KABUPATEN DHARMASRAYA, PROVINSI SUMATERA BARAT;
- MENYATAKAN SAH TINDAKAN PENGGUGAT MENGUASAI OBJEK PERKARA SETELAH TERJADINYA PROSES JUAL BELI ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT 1;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT 1 MENDATARKAN OBJEK PERKARA DENGAN BULDOZER TANPA SEIZIN DARI PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN SAH PERBUATAN ANAK PENGGUGAT YANG BERNAMA YANTO PADA TAHUN 2015 ATAS IZIN DAN PERINTAH DARI PENGGUGAT MEMBUAT RUMAH DAN KEDAI KAYU DIATAS OBJEK PERKARA DAN SAMPAI SAAT INI ANAK PENGGUGAT TERSEBUT MENGUASAI OBJEK PERKARA 1;
- MENYATAKAN SAH PERBUATAN ANAK ANGKAT PENGGUGAT YANG BERNAMA SAIDINA ALI PADA TAHUN 2017 ATAS IZIN DAN PERINTAH DARI PENGGUGAT MEMBUAT RUMAH KAYU DIATAS OBJEK PERKARA BIDANG 2 DAN SAMPAI SAAT INI ANAK ANGKAT PENGGUGAT TERSEBUT MENGUASAI SEBAGIAN OBJEK PERKARA BIDANG 2;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT 2 (KEPALA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN DHARMASRAYA) MELAKUKAN PEMECAHAN TANPA SYARAT SERTIFIKAT HAK MILIK NO 461, LUAS 60.270 M2SURAT UKUR TGL 2 NOVEMBER 2004 ATAS NAMA JONDRI ADIKSONDI JORONG TALAGO PERMAIDAN DI JORONG SUNGAI BAYE,NAGARI SUNGAI RUMBAI, KECAMATAN SUNGAI RUMBAI, KABUPATEN DHARMASRAYA, PROVINSI SUMATERA BARAT, DAN MELAKUKAN BALIK NAMA SERTIFIKAT TANPA SYARAT KE ATAS NAMA PENGGUGAT TERHADAP OBJEK PERKARA YANG TERDIRI DARI:
- BIDANG 1 LUASNYA(5069 M2) TERLETAK DI JORONG SUNGAI BAYE NAGARI SUNGAI RUMBAI,KECAMATAN SUNGAI RUMBAI,KABUPATEN DHARMASRAYA,PROVINSI SUMATERA BARAT,
- BIDANG 2 LUASNYA(4900 M2) TERLETAK DI TALAGO PERMAI, NAGARI SUNGAI RUMBAI, KECAMATAN SUNGAI RUMBAI, KABUPATEN DHARMASRAYA, PROPINSI SUMATERA BARAT,
- MENGHUKUM TERGUGAT 1 MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG TIMBUL AKIBAT ADANYA PROSES PEMECAHAN SERTIFIKAT DAN PROSES BALIK;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Plj tanggal 6 Desember 2021;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli tanggal 24 Agustus tanun 2010yang dilakukan Penggugat dan Tergugat 1 atas 2 (dua) bidang tanah objek perkara yang termasuk kedalam Sertifikat Hak Milik No 461, Luas 60.270 m2Surat Ukur Tgl 2 November 2004 atas nama Jondri Adiksondi Jorong Talago Permaidan di Jorong Sungai Baye,Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatakan sah objek Jual beli antara Penggugat dengan Tergugat 1adalah bagian dari sertifikat induk yaitu Sertifikat Hak Milik No 461, Luas 60.270 m2S urat Ukur Tgl 2 November 2004 atas nama Jondri Adiksondi Jorong Talago Permai dan di Jorong Sungai Baye,Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatakan sah tindakan Penggugat menguasai objek perkara setelah terjadinya proses jual beli antara Penggugat dan Tergugat 1;
- Menyatakan tindakan Tergugat 1 mendatarkan objek perkara dengan Buldozer tanpa seizin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah perbuatan anak Penggugat yang bernama Yanto pada tahun 2015 atas izin dan perintah dari Penggugat membuat rumah dan kedai kayu diatas objek perkara dan sampai saat ini anak Penggugat tersebut menguasai objek perkara 1;
- Menyatakan sah perbuatan anak angkat Penggugat yang bernama Saidina Ali pada tahun 2017 atas izin dan perintah dari Penggugat membuat rumah kayu diatas objek perkara bidang 2 dan sampai saat ini anak angkat Penggugat tersebut menguasai sebagian objek perkara bidang 2;
- Memerintahkan Tergugat 2 (Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Dharmasraya) melakukan pemecahan tanpa syarat Sertifikat Hak Milik No 461, luas 60.270 m2Surat Ukur Tgl 2 November 2004 atas nama Jondri Adiksondi Jorong Talago Permaidan di Jorong Sungai Baye,Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dan melakukan balik nama sertifikat tanpa syarat ke atas nama Penggugat terhadap objek perkara yang terdiri dari:
- Bidang 1 luasnya(5069 m2) terletak di Jorong Sungai Baye Nagari Sungai Rumbai,Kecamatan Sungai Rumbai,Kabupaten Dharmasraya,Provinsi Sumatera Barat,
- Bidang 2 luasnya(4900 m2) terletak di Talago Permai, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Propinsi Sumatera Barat,
- Menghukum Tergugat 1 membayar semua biaya yang timbul akibat adanya proses pemecahan sertifikat dan proses balik;
Putusan PT PADANG Nomor 5/PDT/2022/PT PDG |
|
Nomor | 5/PDT/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Yulman |
Hakim Anggota | Brsyaifoni, Inang Kasmawati |
Panitera | Evikson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA: DENGAN BATAS SEPADANNYA: BARAT - TANAH TOPRIZAL & BANDAR; TIMUR - TANAH SAFNIRWAN; SELATAN - JALAN NAGARI; UTARA - TANAH JONI AKMAL; DENGAN BATAS SEPADANNYA: BARAT - TANAH JONDRI ADIKSON; TIMUR - TANAH JONDRI ADIKSON; SELATAN - TANAH JONDRI ADIKSON; UTARA - JALAN NAGARI; DALAM REKOVENSI: MENOLAK GUGATAN REKOVENSI DARI PENGGUGAT REKOVENSI/TERGUGAT I KONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI: MENGHUKUM PENGGUGAT REKOVENSI/TERGUGAT I KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi; Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima; Dalam Pokok perkara: Dengan Batas sepadannya: Barat - Tanah Toprizal & Bandar; Timur - Tanah Safnirwan; Selatan - Jalan Nagari; Utara - Tanah Joni Akmal; Dengan Batas sepadannya: Barat - Tanah Jondri Adikson; Timur - Tanah Jondri Adikson; Selatan - Tanah Jondri Adikson; Utara - Jalan Nagari; Dalam Rekovensi: Menolak Gugatan rekovensi dari Penggugat Rekovensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekovensi: Menghukum Penggugat Rekovensi/Tergugat I Konvensi untuk membayar biaya perkara kedua tingkat Pengadilan yang dalam Tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT/2022/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 5/PDT/2022/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PDT/2022/PT PDG
Statistik5232