- Menyatakan Terdakwa Akhda Alias Dadang Bin Sudirman Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menjual Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan dengan berat 114 gram bruto;
- 1 (satu) buah kotak bungkusan rokok merek gudang garam warna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 2,24 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan dengan berat 27,9 gram bruto;
- 1 (satu) unit Handphone merek nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna Rose Gold;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Blangpidie Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Bpd |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2022/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sakirin, Br Hakim Anggota Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohd Idham Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2022/PN Bpd
Statistik5621