- Menyatakan bahwa Terdakwa Tegar Bagus Imanudin Alias Mimek Bin Alm.Rokim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I" sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik klip kecil berisi shabu,
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah kantong plastik kecil tanpa isi,
- 1 (satu) buah potongan lakban,
- selembar potongan tisu,
- 3 (tiga) buah sedotan plastik,
- 1 (satu) buah korek api,
- 1 (satu) buah ATM BRI,
- 1 (satu) lembar struk transfer,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy AG-6765-REF serta STNK,
- 3 (tiga) buah HP.
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didimus Hartanto Dendot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arri Djami, Br Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedik Wandono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama BAMBANG SUYANTO als GOTAP bin alm.IDRIS ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2022/PN Tlg
Statistik6913