Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 26-K/PMT-II/AL/X/2020 |
|
Nomor | 26-K/PMT-II/AL/X/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Kh Hari Aji Sugianto |
Hakim Anggota | Marwan Suliandi, Hanifan Hidayatullah |
Panitera | Dani Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA ARDIANSYAH, MAYOR LAUT (T) NRP 14966/P TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : MENGADAKAN PERKAWINAN PADAHAL MENGETAHUI BAHWA PERKAWINAN YANG TELAH ADA MENJADI PENGHALANG YANG SAH UNTUK ITU. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA PENJARA SELAMA : 5 (LIMA) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Ardiansyah, Mayor Laut (T) NRP 14966/P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama : 5 (lima) bulan 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa :1) Barang : Nihil 2) Surat-surat:a. 2 (dua) lembar foto copy Buku Kutipan akta Nikah Nomor : 649/14/XII/2002 tanggal 15 Desember 2002 a.n Terdakwa dengan Sdri.Irma Winda Yosida (Saksi-1)b. 1 (satu) lembar foto copy KPI Nomor : KPI/6/V/2005/Dismin tanggal 1 April 2005c. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Dinas Nomor : KK/43/II/2014 tanggal 23 Februari 2014.d. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Sipil Nomor : 3201072305080105 tanggal 1 Juli 2014.e. 1 (satu) lembar foto copy Print Out Bill (bukti transaksi) pemesanan kamar hotel a.n Ardiansyah (Terdakwa).f. 3 (tiga) lembar foto copy kertas yang berisikan foto pernikahan Terdakwa dengan Sdri. Irma Purnama (Saksi-2).g. 2 (dua) lembar foto copy kertas yang berisikan foto anak hasil dari pernikahan Terdakwa dengan Saksi-2. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26-K/PMT-II/AL/X/2020.zip
- Download PDF
- 26-K/PMT-II/AL/X/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26-K/PMT-II/AL/X/2020
Statistik15283