- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING ;------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR : 155/G/2017/PTUN-MDN TANGGAL 31 MEI 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING DAN DENGAN :-------------------------------------------------------------------
- TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING TENTANG GUGATAN PARA PENGGUGAT/TERBANDING KADALUWARSA / LEWAT WAKTU;------------------------------------------------------------
- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ;------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 155/G/2017/PTUN-MDN tanggal 31 Mei 2018 yang dimohonkan Banding dan dengan :-------------------------------------------------------------------
- Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang gugatan Para Penggugat/Terbanding kadaluwarsa / lewat waktu;------------------------------------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 160/B/2018/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 160/B/2018/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Hendro Puspito |
Hakim Anggota | Budhi Hasrul, Brundang Saefudin |
Panitera | Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI I. DALAM EKSEPSI II. DALAM POKOK PERKARA --------------------------------------------------------------------- - MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DITERIMA;---------- - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;---------------------------- |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI I. Dalam Eksepsi II. Dalam Pokok Perkara --------------------------------------------------------------------- - Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak diterima;---------- - Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 160/B/2018/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 160/B/2018/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 74 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 45 PK/TUN/2020
Banding : 160/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik8242