- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
- Nafkah terhutang sejumlah Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp10.000.00,00 (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah Iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Putusan PA SEMARANG Nomor 3247/Pdt.G/2021/PA.Smg |
|
Nomor | 3247/Pdt.G/2021/PA.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Mufid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Dhohwah, M.sy.br Hakim Anggota Asfaat Bisri |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (SUGENG KUSYAMTO Bin SUMADI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (SEPRINA KENTI RAHAYU Binti MARDIONO) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang; Dalam Rekonvensi yang harus diberikan pada saat ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Semarang; 3. Menetapkan anak bernama ABDULLAH AZZAHIDI WIBISONO, laki-laki, lahir di Purwokerto, tanggal 30 Mei 2014 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi tetap berkewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak tersebut sesuai kepentingan terbaik bagi anak; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah seorang anak bernama (ABDULLAH AZZAHIDI WIBISONO, laki-laki, lahir di Purwokerto, tanggal 30 Mei 2014) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut bisa mandiri dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3247/Pdt.G/2021/PA.Smg
Statistik5019