- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI-1, 2, DAN 3/PARA PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR 3/G/2018/PTUN-PLG TANGGAL 4 JUNI 2018; DAN
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI-1, 2, DAN 3/ PARA PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Tergugat dan Tergugat II Intervensi-1, 2, dan 3/Para Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 3/G/2018/PTUN-PLG tanggal 4 Juni 2018; dan
- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi-1, 2, dan 3/ Para Pembanding untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 145/B/2018/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 145/B/2018/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | Kamer Togatorop, M.ap.brasmin Simanjorang |
Panitera | Muhammad Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/B/2018/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 145/B/2018/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 14 K/TUN/2019
Banding : 145/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik10645