Putusan PTTUN MEDAN Nomor 144/B/2018/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 144/B/2018/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Tender |
Kata Kunci | Tender |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Budhi Hasrul, Brundang Saefudin |
Panitera | Makmur Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PIHAK TERGUGAT /PEMBANDING;------------- MENGADILI SENDIRI I. DALAM PENUNDAAN --------------------------------------------------------------------------- - MENYATAKAN MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN YANG DIMOHONKAN PENGGUGAT/TERBANDING ;----------------------------------------------------------------------- II. DALAM EKSEPSI - MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING ;-------------------------------------------- III. DALAM POKOK PERKARA --------------------------------------------------------------------- - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DITERIMA;----------------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;------------------------------------------ |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima Permohonan Banding dari pihak Tergugat /Pembanding;------------- MENGADILI SENDIRI I. Dalam Penundaan --------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan menolak permohonan penundaan yang dimohonkan Penggugat/Terbanding ;----------------------------------------------------------------------- II. Dalam Eksepsi - Menerima Eksepsi Tergugat/Pembanding ;-------------------------------------------- III. Dalam Pokok Perkara --------------------------------------------------------------------- - Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima;----------------------- - Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 144/B/2018/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 144/B/2018/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 144/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik8245